KLHK Segel Tempat Pembuangan Sampah di Ciledug

 

Tangerang ,Menaramadinah.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat pembuangan sampah di Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Penyegelan dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, dikarenakan lahan tersebut merupakan tempat pembuangan sampah ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tindakan penyegelan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Petugas memasang garis pengawas dan papan peringatan pada Rabu (29/5/2019). Lokasi tersebut kini dalam pengawasan dan penegakan hukum oleh pengawas dan penyidik KLHK.

“Kami lakukan pemasangan garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut,” jelas Rasio Sani dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (30/5/2019).

Ia menegaskan, pengelola sampah di Ciledug itu melanggar Pasal 29 ayat 1 huruf e dan dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini yaitu pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tidak hanya itu, pengelola tempat sampah ilegal dapat disangkakan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di mana, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.

“Permasalahan sampah saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Oleh karena itu, penindakan pembuangan atau dumping sampah ilegal menjadi prioritas dari KLHK,” kata Rasio Sani.

Ia pun mengingatkan para pengelola sampah agar segera menghentikan kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah ilegal. Sebab, hal tersebut berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Tindakan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan,” tandas Rasio Sani.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK Sugeng Priyanto mengatakan, penyegelan tempat sampah di Ciledug merupakan respons atas aduan masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal di lokasi tersebut, terlebih karena berdekatan dengan pemukiman penduduk.

“Pembuangan dan pembakaran sampah ilegal ini telah menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat. Terlebih Lokasi pembuangan sampah ilegal ini, selain berdekatan dengan permukiman penduduk juga melanggar Rencana Tata Ruang Daerah ,” jelas Sugeng.

Ayatullah Chumaini

koresponden MM.com