DATANGI PT.SEMEN TONASA, LSM GMBI SULSEL BELA NASIB RAKYAT TERDZOLIMI

Pangkep, MenaraMadinah.Com-Ratusan aktifis bela negara LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan , kemarin berkompoi dan melakukan orasi di depan kantor pusat PT Semen Tonasa, Jln poros Tonasa – Biringkasi Kab Pangkep, mereka memperjuangkan nasib seorang nenek ( Sadariah binti Mangasengi) yang merasa terdzolimi, tanah miliknya dijadikan jalan poros, namun tak pernah mendapatkan ganti rugi.( 10/8/2020).

Iring iringan mobil komando dan gempita suara orasi mobil, para aktifis LSM GMBI dipimpin langsung Ketua Wilter Sulsel Drs Sadikin S, bersama Ketua Jarlap GMBI Sulsel andi Haenumar Karaeng Muang, Ketua Distrik Makassar Ir. Walinono Haddade serta Tim 7 Investigator LSM GMBI termasuk Pengurus LSM GMBI Distrik Pangkep pumpinan Nurdin Sanre SE sebagai tuan rumah teritorial kasus.

Drs Sadikin S, selaku Kepala Wilayah Teritorial LSM GMBI Sulawesi Selatan, memberi garansi Aksi yang dilakykan LSM GMBI berjalan aman, tanpa kisruh tanpa anarkis. Karena GMBI menekankan adat, adab, tatakrama dan etika serta prosedur yang benar. Tentu berdasar alasan dan bukti yang cukup, sehingga LSM GMBI tegas membela masyarakat bawah yang merasa terdzolimi nasibnya.

Orasi dari atas mimbar mobil dilakukan tepat di depan pintu pagar utama, kantor pusat PT.Semen Tonasa.
Beberapa orator menyampaikan maksud dan tujuan aksi moral ini.
Mereka menyuarakan derita batin seorang nenek tua, warga kampung Ketapang Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro , yang tanahnya sudah hampir 45 tahun dijadikan jalan poros oleh perusahaan BUMN PT Semen Tonasa, namun belum pernah dilakukan pembebasan termasuk pemberian ganti rugi.
Berbekal Dokumen dan berkas hasil investigasi selama hampir 5 bulan, Tim Tujuh mendesak untuk bisa bertemu langsung Direksi dan Managemen Pusat PT Semen Tonasa.

Aksi moral berjalan cukup tertib, taat protokol kesehatan , menjaga jarak dan menggunakan masker.

Aksi yang beradab dan bertatakrama ini diback up dan dikawal oleh jajaran aparat kepolisian Polres Pangkep serta Dandim Pangkep.

Setelah orasi dan nego yang cukup alot, delegasi Tim Tujuh LSM GMBI, diterima pihak perusahaan untuk melakukan pembicaraan khusus di ruang pengamanan . KaBiro Humas Pt Semen Tonasa menjadi Fasilitator, bersama dua orang utusan perusahaan dari Biro Legal.

Ir Walinono Haddade sebagai Juru Bicara Tim Tujuh memaparkan singkat, padat, jelas berdasar bukti surat Rinciq dan bukti pembayaran PBB serta Peta Blok lokasi tanah dari BPN, maka tanah yang kini dijadikan jalan poros Tonasa-Biringkasi tersebut membelah tanah milik nenek Sadaria binti Mangasengi .
Bahkan berdasar jawaban penyuratan oleh pihak PT semen Tonasa, dikatakan pihak perusahaan ini belum pernah melakukan pembebasan kepada atas nama Mangasengi ( orang tua dari Sadariah Binti Mangasengi).

Melalui LSM GMBI, ahli waris Mangesengi ( Sadariah binti Mangasengi yang kini sudah menua menjadi nenek) meminta hak nya kembali. Konkritnya dilakukan pembebasan tanah dan ganti rugi.

Kepala Biro Lega PT semen Tonasa saat itu juga langsung menjelaskan didepan Tim Tujuh disaksikan Aparat Polres Kab.Pangkep . Menurutnya, pihak Perusahaan telah mengikuti aturan pembebasan lahan semestinya.
” Pada waktu itu, sesuai data yang saya tau, ada semacam Tim Sembilan atau Panitia Sembilan yang mengatur pembebasan lahan. Tim Sembilan itu antara lain dari Unsur Aparat, Pemerintah Desa dan Masyarakat lainnya”, katanya.

Proses tanahpun bertahap, artinya melalui masa Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan, waktu itu sekitar tahun 94 agau 95″, tambah Petugas Biro Legal ini.

Silang pendapat sempat terjadi di ruang negosiasi awal ini. Terutama terkait dengan tidak terdatanya nenek Sadariah binti Mangasengi dalam proses pembebasan lahan saat itu.

Tim Tujuh LSM GMBI bersikukuh ingin diperhadapkan dengan Jajaran Direksi langsung, sekaligus dilakukan croschek data anfara pihak korban ( Nenek Sadariah binti Mangasengi) dengan data yang dimiliki perusahaan.

Hingga akhir pertemuan tak teraih kesepakatan soal adu data dan buka bukaan informasi.
Biro Legal PT semen Tonasa menyarankan pihak LSM GMBI mewakili kepentingan korban ( nenek Sadariah Binti Mangasengi) menempuh jalur hukum. Hanya penyidik dan Ketua Pengadilan yang bisa perintahkan Managemen Perusahaan membuka data data itu”., katanya.

Sikap legal formal ini yang disayangkan para aktifis termasuk Tim Tujuh LSM GMBI yang menginginkan jalan negosiasi non litigasi.
Sebab jika jalur hukum formal ditempuh, artinya kami perkarakan tanah tang dijadikan jalan itu. Artinnya tanah ada dalam ranah ” sengketa” sebab dalam proses hukum. Pihak LSM GMBI sangat berkeinginan terjadi dialogis terbuka, transparan khususnya terkait data tentang pembebasan tanah tersebut sesuai azas Keterbukaan Informasi Publik, yang wajib dilaksanakan oleh lembaga, dinas instansi manapun di negeri ini.

Aksi terasa alot namun tetap damai dan kondusif terkendali.
Kapolres Kab Pangkep ( AKBP ibrahim Aji ) dan Dandim Kab Pankep ( LetKol Inf. Adi Sabaruddin ) setia hingga akhir aksi, beliau turun langsung memback up mengamankan jalannya aksi moral dan perjuangan kemanusiaan ini.

Dalam keterangannya dihadapan para aktifis, Kapolres Kab Pangkep AKBP ibrahim Aji mengapresiasi gerakan pembelaan pendampingan masyarakat bawah yang dilakukan LSM GMBI. Silahkan lakukan sesuai prosedur dan kita akan kawal sebaik baiknya”, ungkapnya sembari bersalam komando bersama para peserta aksi yang tertib membubarkan diri. Mereka bertekad menyusun langkah perjuangan berikutnya sesuai instruksi Ketum GMBI dan advokasi Institusi LBH GMBI.

( Tim/MenaraMadinah.Com)