Kasus Guru Arya Petal Rambut Siswa Berlanjut Ke Meja Hijau

Banyuwangi-menara madinah.com- Guru Arya dipanggil Petugas untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus pemetalan rambut belasan siswa di SDN Patemon 2 Blimbingsari.

Didampingi pengacara tunjukkan PGRI Gembong Aji R. Achmad, guru Arya menyampaikan kronologi kejadiannya. Dijelaskan bahwa guru honorer Arya tidak melakukan tindakan itu kecuali melanjutkan keinginan kasek untuk merapikan rambut siswanya yang waktu itu sedang latihan ekskul beladiri PSHT.

Di tangan pelatih ekskul itulah belasan anak maunya dirapikan. Tetapi karena bukan tukang cukur jadinya petal-petal. Kejadian itu sempat membuat orang tua melakukan protes dan bahkan di antara mereka ada yang anggota TNI dari Kodim Banyuwangi.

Disayangkan oknum TNi tersebut main hakim sendiri terhadap guru Arya. Entah berapa kali pukulan dan tendangan yg diterima oleh guru Arya. Akibatnya oknum tersebut diproses di pengadilan militer.

Menurut pengacara Gembong Aji, yang rela membela Guru Arya sebagai bentuk rasa empati terhadap guru, terus berjuang mendapatkan keadilan. Optimis, guru Arya tidak bersalah.

“Bersabar Mas, menunggu hasil penyelidikan petugas kepolisian. Masih ada saksi saksi yang lain yang masih harus dimintasi keterangan,” ujarnya.

Sebagaimana berita terdahulu bahwasanya Divisi Advokasi Guru PK PGRI Banyuwangi berkomitmen untuk mendampingi kasus ini dengan bantuan Para Pengacara Muda Profesional dari Peradi Banyuwangi. Ada 7 pengacara yang akan menjadi relawan bertajuk Membela Martabat Profesi Guru.

Gembong Aji R. Achmad Pengacara PGRI Banyuwangi

Rifai : Ketua Tim Pembela Profesi dan Martabat Guru

Koresponden MM.com