Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Dan Langkah Pembenahan Bansos

Oleh : Ayatullah Chumaini, SH.MH.

Dampak wabah virus Corona (Covid-19) tidak hanya merugikan sisi kesehatan. Virus yang bermula dari Kota Wuhan, Tiongkok, ini bahkan turut mempengaruhi perekonomian negara-negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.

Ekonomi global dipastikan melambat, menyusul penetapan dari WHO yang menyebutkan wabah Corona sebagai pandemi yang mempengaruhi dunia usaha.

Di Indonesia, pemerintah mencoba melakukan berbagai upaya untuk menekan dampak virus Corona terhadap industri.

Beberapa stimulus ekonomi diluncurkan, bahkan Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk melakukan social distancing termasuk Work From Home (WFH) dan beberapa Kepala Daerah memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar.

Corona juga berdampak pada sektor ekonomi, banyak pengangguran yang terjadi akibat industri atau perusahaan yang harus tutup selama masa pandemi, buntutnya, mau tidak mau, suka tidak suka, mengharuskan melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Guna membantu masyarakat, pemerintah juga telah berupaya memberikan bantuan sosial. Seperti, Bantuan langsung tunai (BLT) Bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) dan bantuan lain.

Sayangnya, penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) atau program lain yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial ditemukan kenyataan bahwa masih adanya oknum yang mencari keuntungan, selain itu masih belum terintegrasinya pengelolaan data calon penerima PKH dari e-PKH ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Kemensos).

Lambatnya proses penanganan pengelolaan pengaduan yang dilakukan Kemensos ketika ada masalah di tingkat daerah dan masih belum tersedianya pelayanan khusus di unit layanan Himpunan Bank Negara (Himbara) kepada penerima bantuan sosial menjadi masalah klasik dalam pendistribusian bantuan untuk masyarakat.

Hal ini tentu memprihatinkan, mengingat masyarakat terdampak Corona (Covid-19) dari kalangan menengah ke bawah amat mengharapkan bantuan itu dari pemerintah.

Lantas, siapa yang harus disalahkan? Masyarakat tentu akan menyalahkan pemerintah lingkup terdekat, baik RT, Lurah maupun Camat.

Padahal seluruh program tersebut sudah jelas pemegang kebijakan adalah kemensos dan kementrian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Kemendes), akan tetapi tak jarang kita sebagai masyarakat menyalahkan kepala desa/kampung dengan menuding mereka bahwa tidak ada keadilan, perlu kita ketahui kebijakan mereka selalu di bunuh oleh peraturan dan instruksi yang selalu berubah-ubah.

Demi kenyamanan dan kedamaian, marilah bersama kita cari jalan keluar dengan tidak mengedepan kan hujatan melainkan memberikan solusi
Menyikapinya, Menteri Sosial perlu melakukan validasi data kembali agar penyaluran bantuan PKH dapat berjalan secara cepat dan tepat sasaran.

Ombudsman RI juga kiranya bisa mengkoreksi menteri keuangan sosial agar membuat prosedur mitigasi dalam penyelesaian permasalahan dalam penyaluran bantuan PKH, kemudian membuat pengelolaan pengaduan yang memenuhi standar pelayaanan publik dan terintegrasi dengan Dinas Sosial se-Indonesia dan Himbara dalam penyelenggaraan PKH, melakukan penyelesaian dan pendampingan terhadap dana PKH yang belum disalurkan serta kartu keluarga sejahtera (KKS) yang belum terdistribusi.

Kementerian Sosial juga harus melakukan pemutakhiran data dan validasi data PKH, untuk memastikan kelancaran dan tepat sasarannya dalam penyaluran, mengintegrasikan e-PKH dengan sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG), sehingga diharapkan pengolahan data lebih cepat, tepat dan efektif.

Kementrian selayaknya melakukan perbaikan pola koordinasi dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Himpunan Bank Negara atau Himbara dan SDM PKH dalam hal pendataan dan pendistribusian PKH.

Menteri BUMN juga baiknya dapat membuat pelayanan khusus di setiap Himbara dalam penyelenggaraan penyaluran Program Keluarga Harapan dan layanan bantuan sosial lainnya, serta membuat mekanisme pengelolaan pengaduan penyelenggaraan PKH bersama dengan menteri sosial.

Dengan begitu, kita berharap upaya pemerintah dalam memberikan bantuan kepada warga terdampak corona tepat sasaran, bantuan bisa diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan dan berhak tanpa terkendala. Semoga saja!