Ramini,Oh Nasib Mu Ini….

Blitar -Menara Madinah.com.Di sela sela kegiatannya yang sangat padat Pembina LP KPK Kabupaten Blitar Moch Agus Slamet SE MM masih sempat mengkritisi dan menyikapi salah satu korban kecelakaan bernama Ramini yang berkediaman di Rumah seorang Ibu bernama Mama Mei Hidayati, Jln. Kelud no. 15
Dsn. Rejosari RT 03 RW 01.
Ds. Gandusari, kec. Gandusari.
Kab. Blitar. Tidak ada hubungan Keluarga langsung tapi karena di landasi rasa sosial , Ramini di tampung dan dianggap sebagai saudara di keluarga tersebut.

Ramini mengalami kecelakaan tabrak lari tgl 20 April 2020. Entah sudah berapa lama dia dibiarkan di pinggir jalan oleh pelaku sampai ada yang menemukan dan melaporkan ke perangkat desa. Hampir kehabisan darah sehingga harus transfusi 6 kantong darah. Ketika mau dibawa ke RS pun terjadi drama karena petugas pukesmas menolak ambulancenya dipake dan menyarankan pake mobil desa yang bukan ambulance. Akhirnya ambulance boleh dipake setelah seorang familly keluarga yang merawat kebetulan seorang polisi bicara keras ke petugas yang bersangkutan.

Ramini mengalami dua kaki putus bahkan satu kaki nyaris remuk. Pelaku akhir nya tertangkap ternyata berusia 13 tahun, belum punya sim dan tidak memakai helm. Polisi Laka Polres Blitar berhasil menemukan pelaku.

Persoalan mulai timbul karena pelaku dan keluarganya merasa tidak mampu membiayai pengobatan. Pelaku tidak bisa dipidanakan biasa karena di bawah umur. Dinas Sosial hanya mengeluarkan kartu bebas biaya untuk berobat. Sementara harus didatangkan petugas medis professional untuk mengobati lukanya, dimana obat nya harus dibeli pribadi karena diluar fasilitas.

Jaminan sosial yang lain tidak bisa di terima karena Yu Ramini tidak punya KTP . Tidak bisa di upayakan ber KTP selama ini karena tidak bisa di foto, ngamuk kalau di paksa

Yang membuat miris adalah pihak pelaku merasa kalau kecelakaan itu unsur ketidaksengajaan. Tapi orang tua yang membiarkan anaknya usia di bawah umur tanpa atribut standart pengemudi dan kemudian membuat orang lain celaka bahkan terancam jiwa dan kemudian menjual kendaraan yang dipake apakah tidak ada aturan hukumnya . Selanjutnya jika pengobatan harus terus di lakukan berbulan – bulan itu harus menjadi beban siapa. Sementara aturan hukum mengatakan bahwa pelaku hanya membantu beban biaya yang timbul tanpa menyebut nominal.

Buat korban tidak ada nominal lebih bagus karena bisa memasukan unsur kerugian imateriil yang jumlahnya sangat bisa relative. Akan tetapi jika keluarga pelaku beralasan tidak mampu dan pelaku tidak bisa di pidana dengan alasan di bawah umur.

Moch Agus Slamet SE,MM yang juga selaku Konsultan bisnis Anti Aging mengemukakan lebih lanjut harus ada solusi untuk kasus seperti ini karena orang miskin dan terlantar seharus nya di pelihara negara, Orang tua dari pelaku harus bertanggung jawab terhadap korban tidak berdalih tidak sengaja dan tidak mampu pungkasnya mengakiri wawancara dengan awak media. Agus s jurnalis citizen MM. Com