Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Laila Mufidah Upayakan TPQ Agar Tidak disamakan Sekolah Formal

SURABAYA – menaramadinah.com Sejumlah guru TPQ menyampaikan persoalan tersebut terkait sistem pendidikan TPQ disamakan dengan sekolah formal di Reses Masa Ke ll Tahun 2020 saat Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Laila Mufidah menggelar serap aspirasi masyarakat.

Laila Mufidah babarkan dengan gamblang. TPQ tidak sama dengan sekolah formal dalam hal itu terkait jam belajar dan hari harus efektif, dan daya dukung yang dimiliki harus sesuai (23/06/2020)

Laila Mufidah sebagai Politisi Fraksi PKB menjelaskan TPQ harus membuat laporan karena sudah mendapat tunjangan Jaspel, hanya saja karena tidak sama (formal dan non formal) tentu pelaporannya juga sama

Lanjut saat diwawancarai awak media menaramadinah.com Laila Mufidah juga menyampaikan Perlu adanya pendekatan audensi Kemenag didampingi Pengurus FKPQ Kota dan seluruh ketua FKPQ Kecamatan dengan Pemkot/Dinas pendidikan sebagai pelaksana kebijakan Pemkot untuk menjelaskan realita dilapangan serta mohon pelaporan tidak disamakan dengan sekolah formal, terangnya

Sebelum diketahui TPQ adalah modul pembelajaran non formal bertujuan memberikan pembelajar membaca Al Qur’an, untuk itu perkembangannya harus diupayakan bersama oleh karena itu Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Laila Mufidah mengajak bersama anggota dewan lainnya dari partai Muslim untuk memperjuangkan hal ini biasanya kalau anggota dewan yang mengusulkan akan diperhatikan, tidak tau lagi kalau anggota DPRD tidak peduli lagi, tandasnya.

Menurut Laila Mufidah mulai tertanggal, 22 Juni – 11 Juli 2020 Libur Semester untuk siswa saja, tidak ada Pembelajaran Tatap Muka. Luring/SFH Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai tanggal. 13 Juli merupakan pembelajaran Full Daring sehingga tidak ada siswa yang masuk. Ujarnya

Laila Mufidah mengutarakan selama libur semester. Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Pendidikan tetap masuk seperti biasa/WFO wajib menerapkan sesuai protokol kesehatan covid-19. Bagi Tenaga Pendidik Keagamaan yang sedang karantina mandiri/kurang sehat, untuk diinstruksikan WFH. Terkait Selama Libur Semester tetap melakukan entry SFH melalui SIDIA antara lain sebagai berikut :
contoh:
a. Membuat administrasi kelas
b. Membuat Jadwal pembelajaran selama masa libur semester sebagai bukti dokumen Pelaporan SFH antara lain berupa :
a. photo 1 photo kegiatan guru
b. photo 2 photo hasil yang dikerjakan
c. file lampiran yang di upload pada SIDIA adalah hasil yang di kerjakan sesuai tanggal riilnya.

Maqdar Abdullah/ Menara Madinah