Gerakan Nasional Agar Selamat di Perlintasan Kereta Api

 

Jember- menaramadinah.com- Sektor transportasi perkeretaapian memiliki peranan penting dan strategi dalam menunjang percepatan pembangunan perekonomian nasional di berbagai wilayah, baik kota kecil maupun kota besar.

Keseluruhan rencana pembangunan dan pengembangan jaringan serta layanan di sektor perkeretaapian membutuhkan komitmen serta sinergitas keseluruhan pemangku kepentingan.
Keselamatan sebagai salah satu pilar utamanya antara jalur kereta api dan jalan raya.

Panjang jalur kereta api di jawa dan sumatera sampai dengan tahun 2018 sekitar 8.067 KM dengan jumlah perjalanan kereta api 2.319 kali perhari dengan banyaknya perlintasan sebidang baik resmi maupun tidak resmi sering menyebabkan terjadinya kecelakaan antara kereta dengan kendaraan bermotor.

Pada tahun 2018 jumlah kereta tertemper kendaraan bermotor di perlintasan sebanyak 395 kejadian dengan jumlah korban kecelakaan meninggal sebanyak 59 jiwa dan luka ringan 77 orang serta luka berat 109 orang.

Kasubdit Sertifikasi SDM dan Akreditasi Kelembagaan Dirjen Perkeretaapian Sarjito Hadi Prayitno di sela-sela acara menyampaikan dalam upaya meningkatkan keselamatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian akan melakukan kegiatan sosialisasi dan stimulan Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Kereta Api, Karena aksi gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api yang dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan masing-masing dengan melaksanakan 10 kegiatan.

“Diantaranya melengkapi perlintasan dengan fasilitas keselamatan, melakukan evaluasi secara berkala terhadap fasilitas keselamatan perlintasan, memperbaiki kondisi jalan pada perlintasan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, menempatkan petugas penjaga di perlintasan kereta api, memperhatikan dan menyediakan jarak pandang cukup baik bagi masinis maupun pengendara kendaraan,” ucapnya.

Selain itu juga, memasang spanduk dan alat peringatan tambahan di perlintasan kereta api, melakukan edukasi dan disiplin mengemudi di perlintasan kereta, melibatkan semua pitensi pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengamankan kereta api, menutup perlintasan sebidang yang sudah memiliki alternatif baik berupa Flyover atau maupun pintu perlintasan yang dijaga rentang jarak 800 meter dan melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan di perlintasan kereta api.

Dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang direktorat keselamatan, direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementrian Perhubungan bekerjasama instansi terkait.

“Antara lain Pemkab, Kepolisian, PT KAI dan pada hari ini melaksanakan kegiatan Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Kereta Api dengan memasang rambu peringatan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api,” ungkap Sarjito.

Pemasangan rambu peringatan yang di pasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api dilakukan dalam rangka melaksanakan amanah peraturan Dirjen Perhubungan darat nomor : SK.407/AJ.01/DRJD/2018 tentang pedoman teknis pengendalian lalu lintas diruas jalan pada potensi kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kereta api dan PM 36 tahun 2011 tentang perpotongan atau persinggungan antara jalur kereta api dan bangunan lain.

“Besar harapan kami kiranua stakeholder juga dapat membantu mengadakan rambu-rambu dan dapat berperan mengurangi perlintasan liar yang ada di masing-masing wilayah. Karena tanpa bantuan para stakeholder dalam penataan perlintasan tidak akan terwujud dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api,” tegas Sarjito.(Hairul. Koresponden MM.com)