Melakukan Penambangan Sesuai Aturan, Kementrian Beri Penghargaan

Melakukan Penambangan Sesuai Aturan, Kementrian Beri Penghargaan

Jember- menaramadinah.com-Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan kepada pelaku penambangan yang bertanggung jawab dan penambang yang telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini terbukti saat KLHK memberikan penghargaan atau Award kepada penambang emas di Kabupaten Banyuwangi PT Bumi Suksesindo (BSI) yang diterima langsung oleh Manager External Affairs, Sudarmono.

Menurutnya, mengenai program reklamasi di perusahaannya pihaknya telah menjalankan program reklamasi di wilayah tambangnya secara progresif sejak pertama kali dibuka pada tahun 2015. Dengan cara ini, pihaknya menyelesaikan reklamasi seluas 34,9 hektar.

“Kami melaksanakan kegiatan reklamasi mulai dan tidak menunggu pasca tambang,” jelasnya. Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaannya yang taat aturan penambangan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

“Pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab, taat hukum dan menerapkan prinsip-prinsip penambangan yang baik merupakan tekad perusahaan kami,” ujar Sudarmono.

Selain melaksanakan reklamasi secara terus menerus, Sudarmono mengaku perusahaannya juga telah memenuhi kewajiban jaminan reklamasi sebesar Rp.58,6 Milyar untuk periode 2015 hingga 2019.

Termasuk program-program sosial di masyarakat juga terus dilakukan. Dimana program tersebut bisa menyasar kebutuhan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi dan insfrastruktur.

“Untuk program sosial, kami masih memilih program yang berkesinambungan dan bermanfaat bagi masyarakat banyak dan sesuai dengan program pemberdayaan masyarakat di bawah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” pungkasnya.

( Hairul, Koresponden MM.com)