Tindakan Administratif Tidak Cukup. Pidanakan Pelaku Kekerasan Lapas Nusakambangan

*Tindakan Administratif Tidak Cukup, Pidanakan Pelaku Kekerasan Lapas Nusakambangan*

Tangerang – Menaramadinah.com, Praktik kekerasan terhadap terpidana yang sedang dipindah dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli ke Nusakambangan tengah ramai diperbincangkan publik;

Kekerasan terhadap terpidana itu sangat tidak manusiawi. “Kami mengecam tindak kekerasan yang dilakukan 13 petugas Lapas Nusakambangan itu” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya kepada wartawan (Jumat, 3/5/2019 )

Halimah menambahkan, sejak 1998 negara kita melalui UU No. 5 Tahun 1998 telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

“Jadi ketigabelas petugas tidak cukup hanya diberikan sanksi administratif saja, mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidananya” ujar Halimah menambahkan;

Apa yang dilakukan ketigabelas petugas Lapas Nusakambangan itu sudah sangat jelas, masuk dalam kategori pelanggaran penghukuman lain, tindakan kejam atau merendahkan martabat manusia;

Kami meminta Polisi mengusut dengan serius praktik kekerasan itu;

Halimah Humayrah Tuanaya – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (HP. 081296074961)

Ayatullah Chumaini

koresponden MM.com