Persyaratan Menyebrang ke Bali Mulai 25 Mei 2020

Banyuwangi-menaramadinah.com-Rapat Harmonisasi Pintu Masuk Ketapang – Gilimanuk pada tanggal 25 Mei 2020 di ASDP Ketapang Banyuwangi dipimpin
Sekda Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, ( Sekda Provinsi Bali selaku Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid 19 Provinsi Bali) bersama rombongan didampingi Kepala Balai Perhubungan Wilayah XII bali, NTB, NTT, Ir. Zulmardi, dengan hasil:
1. Setiap orang yang akan menyeberang Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan (ASDP) Ketapang Banyuwangi wajib lolos Nonreaktif Covid 19 berbasis Rapid Test,

2. Konfirmasi dokumen nonreaktif Covid 19 berbasis Rapid Test (termasuk personil logistisk company), dokumen tujuan bepergian ke Bali,dokumen panggilan kerja/dokumen kerja dari instansi serta pembelian tiket (bagi yang nonreaktif Covid 19) dan pengisian formulir cek diri bagi calon penumpang nonreaktif Covid 19 dipusatkan di Terminal Sri Tanjung Ketapang Banyuwangi

3. Konfirmasi Dokumen nonreaktif Covid 19 berbasis Rapid Test dan kepemilikan tiket dilaksanakan di Pelabuhan Penyeberangan (ASDP).

4. Pemberlakuan Surat nonreaktif Covid 19 berbasis Rapid Test berlaku sejak tanggal 28 Mei 2020. 5. Diharap calon penumpang kapal penyeberangan (ASDP) Ketapang – Gilimanuk segera melakukan Rapid Test Covid 19 di domisili masing-masing. DWI YANTO