Ikut Rayakan May Day, PMII Rayon Fak Budaya Unej Keluarkan Pernyataan Sikap

Assalamualaikum Wr. Wb
Salam Pergerakan!
Pemerintah telah menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional menyusul peringatan May Day oleh kaum buruh seluruh dunia, termasuk para buruh di Tanah Air.
Sebagai organisasi mahasiswa, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mensyukuri penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional, tapi sekaligus mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang belum mampu menjamin dan melindungi hak-hak para pekerja/buruh. Penetapan upah di Indonesia diatur dalam PP Pengupahan No. 78 tahun 2015 yang cara penetapan upahnya didasari oleh besarnya angka inflasi. Pada tahun 2015, terdata bahwa angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 11,5%.
Selain menggunakan ukuran inflasi, penentuan upah juga ditentukan oleh Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dikaji oleh dewan pengupahan. Hal yang disayangkan dalam penentuan upah ini adalah penyingkiran peran buruh dalam penentuan suatu regulasi. Artinya, buruh hanya ditetapkan sebagai Instrumentun Vocale (perkakas bersuara) yang digariskan hanya sebagai mesin produksi barang-barang pasar dan tidak perlu untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Penentuan berdasarkan KHL ini juga dianggap kurang relevan, mengingat harga kebutuhan primer dan sekunder yang semakin hari semakin tinggi, sementara upah yang diberikan tidak mampu menutup semua beban kebutuhan tersebut. Berdasarkan pemaparan tersebut dapat diketahui bahwa kebijakan ekonomi sudah tidak berpihak lagi kepada buruh. Pembatasan dari kebijakan ekonomi ini juga berbarengan dengan dipersempitnya kebijakan-kebijakan politis yang kemudian mempersempit ruang gerak demokrasi dari buruh. Masalah lainnya yang membuat buruh merundung adalah persoalan status kerja (buruh kontrak & Outsourcing) berikut permasalahan asuransi kerja hingga permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan paparan di atas maka, PMII Rayon Fakultas Ilmu Budaya menuntut pemerintah untuk:
1. Stop mengkambing hitamkan buruh dalam setiap kasus kecelakaan kerja.
2. Stop kekerasan seksual di dunia kerja.
3. Wujudkan ruang kerja yang aman bagi buruh perempuan.
4. Berikan perlindungan bagi buruh migran.
5. Hapus sistem kerja kontrak, Outsourching, dan Magang.
6. Cabut PP pengupahan nomor 78 tahun 2015
Kami satu: buruh kami punya tenaga jika kami satu hati kami tahu mesin berhenti sebab kami adalah nyawa yang menggerakkannya. – Wiji Tukul
Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Tharieq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Yuni

Koresponden MM.com