Pepustakaan Nasional Jakarta Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018

Surabaya-menara madinah.com-Perpustakaan Nasional Jakarta bekerjasama dengan Perpustakaan Provinsi Jawa Timur mengadakan acara Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 Serah Simpan KCKR di Hotel Mercuri Grand Mirama Jl Darmo Surabaya.

Tujuannya adalah pertama, mewujudkan koleksi Nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kedua, menyelamatkan Karya Rekan dan Karya Cetak dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia.

Acara tersebut mengundang paraimpinan perusahaan penerbit di Jawa Timur yang aktif mengirim buku buku yang telah diterbitkan secara rutin. Sesuai dengan UU yang berlaku. Seperti Penerbit Menara  Madinah, Penerbit Dukut, Penerbit  Qun Fayakun, Penerbit Airlangga, Ikatan Penerbit Indonesia dan sebagaonya.

Juga menghadirkan nara sumber dari Perpustakaan Nasional Jakarta yaitu Nur Cahyono, Ibu Prita, ibu bagian deposit, ibu bagian karya rekam digital dan moderator dari Perpustakaan Jawa Timur.

Diantara hasil keputusan dalam sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 adalah pertama, bagi pemohon ISBN yang tidak mengirim buku yang sudah diterbitkan, maka tidak akan diberi ISBN lagi. Karena banyak penerbit yang tidak menyerahkan karya cetaknya.

Kedua, perlunya penertiban instansi Perguruan Tinggi mengenai cetak buku terbatas bagi pata dosen setelah mendapatkan ISBN. Seharusnya dicetak dalam jumlah yang banyak. Bukan hanya untuk kenaikan pangkat saja.

Husnu Mufid

Koresponden MM.com