Perusakan Pohon Jati Dikawasan Hutan Petak 73 KPH Gondanglegi Blitar

Blitar-menaramadinah.com- Terjadi perusakan pohon jati di kawasan hutan petak 73 RPH (Resort Pemangkuan Hutan) Gondanglegi BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Lodoyo Barat KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Blitar. Yang mana di duga kuat dilakukan oleh petani hutan yang melakukan perluasan untuk tanaman tebu. Jumlah pohon jati yang mati sebanyak 236 pohon.

Pohon jati tersebut mati karena di teres dan bekas luka teresan diberi obat rumput jenis rondap. Masyarakat pecinta lingkungan merasa prihatin dengan tindakan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga perhutani mengalami kerugian senilai kurang lebih 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) kami berharap kepada pihak yang berwajib untuk menghukum pelaku perusakan pohon jati milik perusahaan umum perhutani. )Sampai dengan saat ini pelaku masih berkeliaran bebas, kejadian ini dilakukan sdh 2 minggu yg lalu.


Perusakan pohon jati yang di duga kuat dilakukan oleh petani tebu. Di saksikan bersama – sama pihak LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Gondanglegi dan Perkumpulan masyarakat pecinta lingkungan juga masyarakat pandanarum yg sering melakukan kegiatan penanaman pohon sengon yg ada di dalam kawasan hutan. Agus Tyo Jurnalis Citizen