Ketua IKMALA Sesalkan Laporan USN kepada Akbar Dili

Kendari, Menarahmadinah.com – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Baula (IKMALA) kabupaten kolaka menyesalkan Laporan USN kepada Akbar Dili tentang dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan pada media sosial facebook pada tanggal 30 November 2019 lalu, Jum’at 17 Januari 2020

Berdasarkan surat panggilan Kapolda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal nomor: B/563/XII/2019/Dit Reskrimsus tertanggal 30 Desember 2019 perihal: permintaan klarifikasi atas laporan tersebut

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Baula Kabupaten Kolaka (IKMALA) Muh Arlin Syaputra D sesalkan dan mengatakan postingan Akbar Dili masih terbilang kritikan yang membangun, jauh dari ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

Hal ini di atur secara tertulis dalam UU 1945 pasal 28E ayat 3 yang menjelaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

“Selaku masyarakat terkhususnya masyarakat Kabupaten Kolaka yang memiliki keinginan besar atas kemajuan suatu wilayah kabupaten Kolaka, kita sebaiknya dapat memberikan pendapat, kritik dan saran untuk kemajuan daerah,” paparnya saat di temui di salah satu warung kopi

USN adalah perguruan tinggi yg berada dalam ruang lingkup wilayah kabupaten kolaka, dengan hadirnya USN ini, kemudian dapat menjadi wadah pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Kolaka.

“Hal ini merupakan pembatasan terhadap demokrasi, jika kita mengeluarkan pendapat berupa kritikan yang membangun seoyagnya kita mengapresiasi dan memberikan tanggapan positif han Itulah konsekuensi moril yg harus kita terima , bukan malah menganggap saran atau kritikan adalah sebuah pencemaran nama baik,” tutupnya.

Irfan Jurnalis Citizen