DINAS TATA RUANG KOTA & SATPOL PP PERLU AKTIF TERTIBKAN BANGUNAN LIAR DI LAIKANG

 

Makassar-MenaraMadinah.Com-Maraknya Kios Liar atau Bangunan Permanen tak berizin di Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya perlu turun tangan serius dari Dinas Tata Ruang Kota dan Satpol PP Kodya Makassar.

Demikian dikeluhkan Lurah Laikang Sitti Fatimah SE kepada media melalui Aktifis LSM BI BIRKA ( Faisal dan Harry Kiswah) yang menemuinya di Kantor Kelurahan Laikang beberapa hari lalu ( 13)1/2020).

Sudah 3 kali kami layangkan Surat Teguran keoada para penghuni kios liar, khususnya para pedagang kaki lima di jalan poros perumahan Laikang, namun tak digubris juga” keluh Lurah Siti Fatimah. Padahal saat itu juga turun petugas Polisi Pamong Praja, namun belum.bisa menertibkan kios yang terbangun tanpa izin tersebut.

Surat Teguran ketiga ( 3) pun sebenarnya tlah ditembuskan keoada semua pihak StakeHolders baik Walikota Makassar, Ka Satpol PP Makassar, Camat Biringkanaya, Danramil dan Kapolsek Biringkanaya.

Olehnya itu, pihaknya mendorong Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli pembangunan seperti LSM GMBI BIRKA , untuk bil bagian dalam menyadarkan masyarakat dalam.tertib izin mendirikan bangunan.

Lurah Laikang menegur para pemilik dan penghuni kios liar di sepanjang jalur kanan poros masuk Perumahan Laikang, untuk segera membongkar bangunannya karena tidak berizin, melanggar peruntukannya .
Menurut Buku Tanah & Sertifikat Jak Pengelolaan No 1 tanggal 28 Maret 1981: tanah dimaksud diatas adalah Fasus ( Fasilitas khusus) dan Fasum ( Fasilitas Umum,).

Untuk itu diharapkan, Dinas terkait seperti Tata Ruang Kota dan Satpol PP aktif turun tangan, mengatasi bandelnya para pembangun dan penghuni kios liar.

Pemantauan media ini, lahan di kawasan Kelurahan Laikang, posisi masuk sebelah kanan adalah tanah berbukit sepanjang pinggir jalan perumahan. Oleh pihak Kelurahan Laikang direncahan untuk wahana destinasi wisata warga masyarakat , termasuk sarana pengembangan ekonomi sektor kuliner. Namun harus tertib, berizin dan terdata. Tidak liar seperti saat ini.

LSM GMBI BIRKA melalui Tim investigasi yang dipimpin langsung Ketua KSM.Birka H Hasan Basri berjanji, mendorong semua pihak untuk bisa duduk bersama membahas optimalisasi dan penertiban bangunan liar tersebut. Tentu tak lepas dari peran aktif Stakeholder yang punya otoritas khususnya TataRuang Kota Kodya Makassar.

LSM GMBI sebagai lembaga sosial kontrol dan mitra dalam membangun bangsa, mendorong kemajuan masyarakat bawah khususnya, untuk mendapatkan kesempatan usaha dan kehidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam.konstitusi kita”, kata H Hasan Basri diiyakan Faisal dan Harry Kiswah selaku aktifis.

Tim ini yang beberapa kali terjun langsung di lapangan , mencari data, sehingga melihat sendiri betapa kios kios liar tersebut perlu segera ditertibkan. Apalagi untuk rencana Destinasi Wisata kota dan Kuliner, harus kita dukung bersama”, tandas Harey Kiswah.

( Samsul Hadi/Faisal/ Ian / MenaraMadinah.Com).