Pemerintah Daerah Akan Disangsi 2% perbulan Jika Menunggak Pajak

 

JEMBER – Sebanyak 1290 unit kendaraan dinas aset Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum terbayar Pajaknya. Hal ini disampaikan Kepala Unit Register dan Identifikasi Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Agnis Manurung, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di gedung DPRD beberapa waktu lalu (14/11/2020).

Menurut Prof. Dr. H.M. Hary Djatmiko, Hakim Agung, Mahkamah Agung RI, Kamar Tata Usaha Negara mengemukakan “Pajak daerah diatur dalam Undang-undang 28 tahun 2019 tantang pajak daerah, jadi tarif kendaraan bermotor itu ada nilainya, sebab ada nilai penyusutan hal tersebut harus diperhitungkan sebab dalam perpajakan ada 3 persoalan yang tidak boleh lepas diataranya Hukum, Ekonomi dan Akuntansi’ jelasnya.

“Jika sebuah kabupaten melanggar ketentuan atau terlambat dalam tanggungan pajaknya, tetap ada sangsi, tidak ada disparitas antara wajib pajak personal dengan pemerintahan, menurut undang-undang kalau sudah ada ketetapan yaitu berupa bunga 2% perbulan. Yang jadi pertanyaan. Apakah itu sudah dilakukan oleh pemerintah daerah? Pemerintah pusat sudah melaksanakan hal itu”. pungkasnya. (is) humas UJ