Restoratine Justice Zaman Umar bin Khattab

Oleh ; Anwar Rachman

Konsep restorative justice yang saat ini dterapkan di negara maju , ternyata telah ada sejak zaman Khalifah Umar Bin Khattab. Zaman Khalifah Umar Bin Khattab pejabatnya banyak yang korupsi dan untuk itu Umar menerapkan pola pengawasan yg ketat terhadap pejabatnya yakni semua pejabat sebelum menjabat diminta membuat daftar kekayaan semacam LHKPN ( Lembar Harta Kekayaan Pejabat Negara). Jika hartanya setelah menjabat bertambah secara tidak wajar, harta Pejabat tsb langsung disita di bagi dua. Separuh langsung disita dan serahkan ke kas negara dan separuh diserahkan pada pemiliknya dan orangnya tidak dimasukkan ke penjara dengan pertimbangan orang dimasukkan penjara akan menciptakan problema baru yakni problem sosial, psikis, kesehatan, politik dan anggaran serta dampak2 yang lain.

Aturan tersebut dimasukkan dlm UU Negara yang disebarkan ke seluruh negeri taklukannya. Selain itu, Umar sendiri sebagai kholifah (Pejabat) walaupun kaya raya, tetap tampil sederhana, tegas serta adil. Dampaknya kepercayaan publik kepada Umar naik signifikan, senang melihat kejujuran , ketegasan , keberanian , keadilan serta kreatifitas Umar, sehingga rakyat yg dulu enggan bayar pajak sewaktu diperintah kerajaan Romawi dan Persia secara suka rela membayar pajak, dan dampaknya pendapatan Negara aman , stabilitas politik /keamanan terjaga, pembangunan berjalan lancar.