Pengurus PGRI Kab. Banyuwangi didampingi kuasa hukum PGRI.

 

Banyuwangi, menaramadina.com-Organisasi yang mewadahi guru-guru se Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), akan mengambil langkah tidak tanggung-tanggung dalam hal mengayomi anggotanya. Termasuk satu di antaranya pengayoman yang diberikan kepada guru “AR” dkk. yang kesandung hukum karena dilaporkan wali murid atas tindakannya yang diduga nabrak UU Perlindungan Anak (UU-PA).

Sementara beredar kabar bahwa setelah melalui proses yang panjang termasuk proses hukum, Guru “AR” dkk. beberapa hari yang lalu sudah resmi statusnya jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Pasal yang dituduhkan 170 KUHP. Selama guru “AR” menjalani proses hukumnya, dalam pendampingan kuasa hukum Gembong Aji R Ahmad, S.H. dan rekan-rekannya. Hal tersebut adalah bagian dari upaya pengayoman yang diberikan oleh PGRI.

Lantaran hal itu, sebagaimana disampaikan oleh Moch. Rifai, M.Pd. bahwa hari ini kuasa hukum guru “AR” dan pengurus PK PGRI mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan atas guru “AR” dkk.

“Hasil rapat kemarin antara kuasa hukum dan Divisi Advokasi bersama Ketua Umum PGRI juga Ketua Cabang PGRI Blimbingsari. Memutuskan, hari ini meminta kepada Kepala Kejaksaan untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka. Dalam keputusan yang lain, bahwa dalam waktu dekat akan diundang hadir seluruh Pengurus Cabang dan Ranting untuk menyikapi kasus ini. Jika dalam penangguhan ini membutuhkan jaminan maka pengurus PGRI Cabang dan Ranting mewakili 14.000 guru akan bersedia menjadi penjamin”, tutur Moch. Rifai Kamis 26/09/2019.

Ditambahkan oleh Moch. Rifai, kalau nantinya pasal yang dijeratkan kepada guru “AR” dinilai tidak setimpal yaitu pasal 170 KUHP yang dipakai dasar untuk mengadilinya. Pihak PGRI melalui kuasa hukumnya untuk bisa meminta penjelasan sehingga menghasilkan keputusan yang bijak dan adil.

Selanjutnya disampaikan juga bahwa, Ketua Umum PK PGRI Kabupaten Banyuwangi Teguh Sumarno, akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh Pengurus Cabang dan Ranting, untuk mem-back up proses hukum guru “AR” secara profesional.

“Jika nanti dibutuhkan sebuah aksi solidaritas, bila dipandang proses hukum yang tidak setimpal dengan tindakan melawan hukum yang dituduhkan atau yang disangkakan. Maka guru seluruh Kabupaten Banyuwangi akan diminta mengadakan aksi damai sebagai bentuk solidaritas dan dalam rangka untuk menjaga martabat dan marwah guru dalam menjalankan tugas memenuhi panggilan negara” tegas Moch. Rifai selaku Divisi Advokasi Dan Penegakan Kode Etik Profesi Guru PK PGRI, menirukan ucapan Ketua Umum PK PGRI Teguh Sunarno.

Sementara baik Gembong Aji R Ahmad, S.H. Kuasa Hukum guru “AR”, juga Teguh Sumarno Ketua Umum PK PGRI Banyuwangi. Sampai dilansirnya berita ini masih belum memberikan keterangannya. Mh. Rifai Journalist dan Constributor Menaramadina.com